Etika
Penulisan Di Dalam Internet
Etika Menulis
Internet memang sangat
dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai menulis
email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita menggunakan internet. Bukan hanya
di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan santun,di internet pun kita juga
harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak sekali orang menulis di internet
dengan menggunakan huruf atau bahasa yang seenaknya sendiri,seperti menulis
dengan huruf besar,menggunakan bahasa kasar,dan sebagainya.
Menulis merupakan suatu
proses yang mengabadikan sesuatu yang ada didalam pikirian sehingga dapat
tersaji kedalam bentuk wacana atau pembahasan yang di inginkan penulis. Setiap
orang bebas mengekpresikan tulisan-tulisan di dalam internet tetapi harus dalam
kaidah atau etika menulis di internet.
Etika menulis dapat menjadi acuan dalam
mengekpresikan suatu karya tulisan di internet.
Tulisan etika menulis
di internet ini adalah pribadi sopan santun dalam menulis di dunia maya. Hal
ini sudah di atur dalam undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik. Sering kali seseorang tanpa mempedulikan aspek dari etika
menulis di internet tersebut. Menurut Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S,
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat
pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan
menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke
seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang
yang menyangkut ancaman.
2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf
besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan
berulang-ulang.
4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan
mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan
pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses
komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen
elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat
dalam perbuatan ini.
6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di
kategorikan dalam perbuatan ini.
7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu
yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat
dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm
keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer
tersebut.
8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan
suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan
kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan
untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan
sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang
dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi
sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut
pendapat saya adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
3. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun
sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB
VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih
berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak
buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang
serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.
http://erfiandi.wordpress.com/2012/10/09/etika-menulis-di-internet/
http://ekafitriana3.wordpress.com/2012/10/11/etika-menulis-di-internet/
http://irlanmalik-tugas.blogspot.com/2012/10/etika-penulisan-di-internet.html
http://imahmaulana.blogspot.com/2012/10/tata-cara-dan-etika-menulis-dalam-blog.html
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/02/22/etika-menulis-diinternet/