KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsistendengan
kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuh kembangan praktek K3... Banyak organisasi telah
melakukan “kaji ulang” atau “audit”
K3 untuk menilai kinerja K3- nya, Namun
dalam pelaksanaan “kaji ulang” atau “audit”
secara mandiri ini belum tentu memadai untuk
menjamin bahwa kinerja organisasi akan
secara berkelanjutan
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan
audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem
manajemen
yang terstruktur dan
terintegrasi dalam organisasi.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha atau sistem. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena
manusia adalah satu-satunya
sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh
teknologi apapun. Namun apakah hanya itu kerugiannya?
Tidak. Memang sudah mulai banyak orang yang mulai menyadari dan memahami bahwa akibat kecelakaan kerja itu cukup merugikan seperti adanya korban jiwa, korban luka, biaya pengobatan, dan terjadinya kerusakan properti. Namun pemahaman ini belum cukup mengingat ternyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kecelakaan kerja lebih dari itu. Lalu apa saja
kerugian-kerugian lain
yang timbul.Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut:
1. menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put.
2. Mencega terjadinya
kerugian (loss) baik moril ataupun materil
akibat
terjadinya kecelakaan.
3. Melakukan pengendalian
terhadap resiko yang ada di tempat kerja.
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja.
2. Memberikan saran
terhadap perencanaan dan pengorganisasian
dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja.
3. Memberikan saran,
informasi, pelatihan dan edukasi tentang
kesehatan kerja dan APD.
4. Melaksanakan surveilan
terhadap kesehatan kerja.
5. Terlibat dalam pross
rehabilitasi.
6. Mengelolah P3K dan
tindakan darurat.
Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi
dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian
bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan
dan informasikan rekan lainnya dalam hal
pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali
keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program
pengendalian bahaya
Sumber :
nazhar26.blogspot.in/2012/09/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-K3_18.html?m=