Selasa, 31 Maret 2015



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsistendengan kebijakan dan  sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuh kembangan praktek K3... Banyak organisasi telah melakukan “kaji ulang” atau “audit” K3 untuk menilai kinerja K3- nya, Namun dalam pelaksanaan “kaji ulang” atau “audit” secara mandiri ini belum tentu memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan
secara berkelanjutan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen
yang terstruktur dan terintegrasi dalam organisasi.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha atau sistem. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena
manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Namun apakah hanya itu kerugiannya? Tidak. Memang sudah mulai banyak orang yang mulai menyadari dan memahami bahwa akibat kecelakaan kerja itu cukup merugikan seperti adanya korban jiwa, korban luka, biaya pengobatan, dan terjadinya kerusakan properti. Namun pemahaman ini belum cukup mengingat ternyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kecelakaan kerja lebih dari itu. Lalu apa saja
kerugian-kerugian lain yang timbul.Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut:
1. menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put.
2. Mencega terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat
terjadinya kecelakaan.
3. Melakukan pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja.
Fungsi dari Kesehatan kerja
1.  Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja.
2. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian
dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja.
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang
kesehatan kerja dan APD.
4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja.
5. Terlibat dalam pross rehabilitasi.
6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat.

Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal
pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program
pengendalian bahaya


Sumber : nazhar26.blogspot.in/2012/09/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-K3_18.html?m=