UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN
KERJA
Menimbang :
1. bahwa setiap
tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas
Nasional;
2. bahwa setiap
orang tainnya yang berada di
tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya;
3. bahwa setiap
sumber produksi perlu dipakai
dan dipergunakan secara aman dan efisien;
4. bahwa berhubung
dengan itu perlu diadakan
segala daya-upaya untuk membina norma-
norma perlindungan kerja;
5. bahwa pembinaan nama-noama itu periu
diwujudkan dalarn Undang-undang yang,
memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi,
teknik dan tehnologi.
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang
Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor
14 tahun 1969 tentang ketentuanketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor
55, Tambahan Lembaran Negara nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong;
Memutuskan:
1. Mencabut : Veiligheidsreglement
tahun 1910 (St bl. No. 406);
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang
Keselamatan Kerja;
BAB I
TENTANG ISTILAH – ISTILAH
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
(1) ’’Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau
yang
sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-
surnber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau yang
berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) ’’Pengurus² ialah orang yang mempunyai
tugas pemimpin langsung sesuatu tempat
kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) ’’Pengusaha’’ ialah:
1. orang atau badan hukum yang menjaiankan
sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
2. orang atau badan hukum yang secara
berdiri
sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu
mempergunakan ternpat kerja.
3. orang atau badan hukum yang di Indonesia
mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jika kalau yang diwakili
berkedudukan diluar Indonesia.
(4) ’’Direktur’’ ialah pejabat yang
ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
(5) ’’Pegawai pengawas” ialah pegawai
tehnis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga
kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja;
(6) ’’Ahli keselamatan kerja” ialah tenaga
tehnis berkeahlian khusus dari Luar
Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga
Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-
undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Yang diatur oleh undang-undang ini
ialah
keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja,
baik didarat, didalam tanah, dipermukaan
air,
didalam air maupun diudara, yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia;
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
1. dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan
mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan
atau
instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau
peledakan;
2. dibuat, diolah, dipakai dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut atau disimpan
bahan atau barang yang dapat meledak,
mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan insfeksi, bersuhu tinggi;
3. dikerjakan pembagunan, perbaikan,
perawatan,
pembersihan atau pembongkaran rumah,
gedung atau bangunan lainnya termasuk
bangunan pengairan, saluran, atau
terowongan
dibawah tanah dan sebagainya atau dimana
dilakukan pekerjaan persiapan;
4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan,
pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan
kesehatan;
5. dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan, : emas, perak atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau
mineral
lainnya, baik dipermukaan atau didalam
bumi,
maupun didasar perairan;
6. dilakukan pengangkutan barang, binatang
atau
manusia, baik didaratan, melalui
terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun diudara;
7. dikerjakan bongkar muat barang muatan di
kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
8. dilakukan penyelaman, pengambilan benda
dan pekerjaan lain didalam air;
9. dilakukan pekerjaan daaam ketinggian
diatas
permukaan tanah atau perairan;
10. dilakukan pekerjaan dibawah tekanan
udara
atau suhu yang tinggi atau rendah;
11. dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya
tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok,
hanyut atau terpelanting;
12. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur
atau
lubang;
13. terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban,
debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan
angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau
getaran;
14. dilakukan pembuangan atau pemusnahan
sampah atau timah;
15. dilakukan pemancaran, penyiaran atau
penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
16. dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan,
penyelidikan atau riset (penelitian) yang
mengutakan alat tehnis;
17. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan,
disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik,
gas,
minyak atau air;
18. diputar film, dipertunjukan sandiwara
atau
diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau
mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat
ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-
ruangan
atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau keselamatan
yang bekerja dan atau yang berada diruangan
atau lapangan itu dan dapat dirubah
perincian
tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2. mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
3. mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
4. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
6. memberi alat-alat perlindungan diri pada
para
pekerja;
7. mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
8. mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis, peracunan, insfeksi dan penularan;
9. memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
10. menyelenggarakan suhu dan lembah udara
yang baik;
11. menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup;
12. memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
13. memperoleh keserasian antara tenaga
kerja,
alat kerja, lingkungan cara dan proses
kerjanya;
14. mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
15. mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan;
16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan Penyimpanan
barang;
17. mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
18. menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi;
(2) Dengan peraturan perundangan dapat
diubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1)
sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan,
teknik dan tehnologi secara pendapatan-
pendapatan baru dikemudian hari.
Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, Pemasangan,
pemakaian, Penggunaan, Pemeliharaan dan
pemyimpanan bahan, barang, produk tehnis
dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-
prinsip tehnis ilmiah menjadi suatu
kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur,
jelas dan
praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan,
pengolahan dan pembuatan, perlengkapan
alat-
alat perlindungan, pengujian, dan
pengesahan,
pengepakan atau pembungkusan, pemberian
tanda-tanda pengenal atas bahan, barang,
produk
tehnis dan aparat produksi guna menjamin
keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat
dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1)
dan (2); dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi
dan mentaati syarat-syarat keselamatan
tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Direktur melakukan pelaksaaaan umum
terhadap Undang-undang ini, sedangkan para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan
membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur,
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur
dengan peraturan perundangan.
UNDANG-UNDANG
No. 1 tahun 1970
Tentang
KESELAMATAN
KERJA
PENJELASAN
UMUM
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan
berlaku mulai 1970
(stbl. No.406) dan semenjak
itu disana sini
mengalami perubahan mengenai
soal-soal yang
tidak begitu berarti, ternyata
dalam haI sudah
terbelakang dan perlu
diperbaharui
sesuai dengan perkembangan
peraturan
perlindungan tenaga kerja lainnya dan
perkembangan serta
kemajuan teknik, tehnologi
dan
industriaiisasi di Negara kita dewasa ini dan
untuk selanjutnya.
Mesin-mesin,
alat-alat, pesawat-pesawat baru
dan sebagainya
yang serba pelik banyak dipakai
ini, bahan-bahan
tehnis baru banyak diolah dan
dipergunakan,
sedangkan mekanisasi dan
elektrifikasi
diperluas dimana-mana.
Dengan majunya
industrialisasi, mekanisasi,
elektrifikasi dan
modernisasi, maka dalam
kebanyakan hal
berlangsung pulalah peningkatan
intensitet kerja
operasionil dan tempo kerja para
pekerja.
Hal-hal ini
memerlukan pengerahan tenaga
secara intensif
pula dari para pekerja. Kelelahan,
kurang perhatian
akan hal-hal lain, kehilangan
keseimbangan dan
lain-lain merupakan akibat
dari padanya dan
menjadi sebab terjadinya
kecelakaan.
Bahan-bahan yang
mengandung racun, mesin
mesin; alat-alat;
pesawat-pesawat dan
sebagainya yang
serba pelik serta cara-cara kerja
yang buruk,
kekurangan keterampilan dan latihan
kerja, tidak
adanya pengetahuan tentang sumber
bahaya yang baru,
senantiasa merupakan
sumber-sumber
bahaya dan penyakit-penyakit
akibat kerja.
Maka dapatlah
dipahami perlu adanya
pengetahuan
keselamatan kerja dan kesehatan
kerja yang maju
dan tepat.
Selanjutnya dengan
peraturan yang maju akan
dicapai keamanan
yang baik dan realistis yang
merupakan faktor
sangat penting dalam
memberikan rasa
tenteram, kegiatan dan
kegairahan bekerja
pada tenaga kerja yang
bersangkutan dan
hal ini dapat mempertinggi
mutu pekerja,
meningkatkan produksi dan
produktivitas
kerja.
Pengawasan
berdasarkan Veligheidsreglement
seluruhnya
bersifat repressief.
Dalam
Undang-undang ini diadakan perubahan
prinsipil dengan
merubahnya menjadi lebih
diarahkan pada
sifat Preveatief.
Dalam praktek dan
pengalaman perlu adanya
pengaturan yang
baik sebelum perusahaan-
perusahaan,
pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel
didirikan, karena
amatlah sukar untuk merubah
atau merombak
kembali apa yang telah dibangun
dan terpasang
didalamnya guna memenuhi
syarat-syarat
keselamatan kerja yang
bersangkutan.
Peraturan baru ini
dibandingkan dengan yang
lama, banyak
mendapatkan perubahan-perubahan
yang Penting, baik
dalam isi maupun bentuk dan
sistimatikanya.
Pembaharuan dan
perluasannya adalah
mengenai:
1. Paluasan ruang Iingkup.
2. Perubahan pengawasan repressief manjadi
pre-ventief.
3. Perumusan teknis yang lebih tegas.
4. Penyesuaian tata usaha sebagaimana
diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan.
5. Tambahan pengaturan pembinaan
keselamatan kerja bagi management dan
Tenaga Kerja.
6. Tambahan pengaturan pemungutan retribusi
tahunan.