Kode
Etik Insinyur Indonesia dan Organisasi PII
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang
diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi)
tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di keluarkannya pelanggar dari
organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang.
Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang
terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu
regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang
sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers
(IEEE). Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia
(PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah
anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di
Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia
“Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
1. Prinsip-prinsip
Dasar :
a. Mengutamakan
keluhuran budi.
b. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
d. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. Tujuh Tuntutan
Sikap :
a. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c. Insinyur Indonesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
e. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Organisasi Dalam
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) :
a. Dewan Penasehat.
b. Dewan Insinyur.
c. Pengurus Pusat.
d. Majelis Kehormatan
Insinyur.
e. Dewan Pakar.
f. Badan Pengkajian.
g. BK dan atau BKT.
h. Pengurus Wilayah.
i. Pengurus Cabang.
j. Badan Usaha dan
Yayasan.
k. Forum Anggota Muda
(FAM-PII).
Struktur Organisasi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) BKM Masa Bakti 2014-2017
Sumber :